|
PDAM Tertibkan Tunggakan Rekening Pelanggan
*Tunggakan Hampir Rp 12 M
Warta PDAM-
PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak akan segera melakukan penertiban terhadap tunggakan rekening pelanggan aktif dan pelanggan pasif.Penertiban terhadap tunggakan pelanggan aktif dan pelanggan pasif ini merupakan salah satu upaya PDAM Tirta Khatulistiwa untuk menurunkan tingginya tunggakan rekening pelanggan.Saat ini berdasarkan data per Oktober 2009, jumlah rekening yang masih ditagihkan yang merupakan tunggakan dari pelanggan pasif hampir mencapai Rp± 12 M atau sebesar Rp. 11.579.179.145,-.Tingginya angka tunggakan rekening air oleh pelanggan ini belum termasuk tunggakan yang dilakukan oleh pelanggan pasif yang jumlahnya mencapai 6126 sambungan rumah.Koordinator Humas PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Arifin, SH, Selasa (5/1) mengatakan tunggakan rekening sangat berpengaruh terhadap kinerja PDAM Tirta Khatulistiwa. “Tahun 2010 ini PDAM akan melakukan cukup banyak investasi yang tujuannya tak lain untuk perbaikan dan percepatan pelayanan kepada pelanggan, investasi yang dilakukan oleh PDAM ini diantaranya pembangunan booster di beberapa kecamatan,” ujar Arifin.Disebutkan Arifin, dengan cukup tingginya angka tunggakan akan mempersulit PDAM untuk memberikan pelayanan yang optimal, hal ini dikarenakan sumber dana investasi PDAM berasal dari PDAM sendiri.“Sumber dana dari PDAM ini berasal dari partisipasi aktif pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening air minum tepat waktu,” paparnya.Begitupun dengan upaya penertiban terhadap sambungan air kepada pelanggan pasif yang masih terdata lebih dari 6 ribu pelanggan.
“Selain merugikan PDAM, pelanggan pasif yang memiliki tunggakan atau tidak memiliki tunggakan ini juga sangat berpotensi merugikan konsumen lainnya. Dapat dibayangkan untuk pelanggan yang tidak aktif yang berada di kawasan perdagangan hanya memiliki sumber air dari PDAM, namun mereka terdaftar sebagai pelanggan pasif tentunya PDAM boleh menaruh curiga darimana air yang mereka peroleh untuk keperluan sehari-hari,” tembah Airfin. |